Jumat, 05 Desember 2008
PLN Nganjuk
Pln UPJ Nganjuk saat ini lagi gencar2nya menerapkan sistem TUSBUNG (Pemutusan & Penyambungan) yang tegas.dimana semua pelanggan di seluruh kawasan Kab. Nganjuk yang biasanya terlambat bayar tagihan listrik hingga 3 bulan bahkan hingga 6 bulan akan ditindak tegas(Diputus sementara).Peraturan ini mulai diterapkan bulan November silam. Dalam peraturan yang baru itu, saat ini jumlah bulan terlambat bayar tagihan listrik hanya sampai dengan 1 bulan keterlambatan. Dan oleh sebab itu juga, sekarang banyak berdirinya CV baru yang ditugaskan sebagai petugas TUSBUNG (Pemutusan & Penyambungan) aliran listrik. Dari pernyataan diatas, dapat kami simpulkan bahwa saat ini jumlah bulan keterlambatan hanya sampai 1 (Satu) bulan dan apabila ada petugas yang datang kerumah pelanggan untuk melakukan penagihan,dimohon pelanggan sekiranya membayar jumlah tagihan yang telah tertera tulisan diatas kertas tagihan listrik dan apabila pelanggan tidak membayar saat itu juga, maka petugas dari Pln akan melakukan Pemutusan aliran listrik sementara.
Langganan:
Postingan (Atom)